
Izin Bangunan yang Diurus Tanpa Bolak-Balik Konsultan Terpisah
Karena gambar kerja kami sudah mengikuti standar perizinan sejak tahap desain, proses pengurusan PBG dan SLF menjadi lebih cepat dan minim revisi.
Layanan Ini Mencakup
Pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Penyusunan dan pengajuan dokumen sesuai regulasi terbaru.
Pengurusan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Pendampingan proses sertifikasi kelayakan bangunan setelah konstruksi selesai.
Konsultasi Regulasi
Penjelasan persyaratan teknis dan administratif yang berlaku di wilayah Bali & Lombok.
Pendampingan hingga Terbit
Tim mengawal proses dari pengajuan hingga izin resmi diterbitkan.
Proses Kerja
Konsultasi Awal
Pengecekan kelengkapan dokumen dan kesesuaian lahan dengan regulasi setempat.
Penyusunan Dokumen
Penyiapan gambar dan berkas administratif sesuai persyaratan PBG/SLF.
Pengajuan
Pengajuan dokumen ke instansi terkait.
Pendampingan Proses
Tindak lanjut dan komunikasi dengan pihak berwenang selama proses berjalan.
Penerbitan Izin
Izin PBG atau SLF diterbitkan dan diserahkan ke klien.
Anda bertanya, kami menjawab
Berapa lama proses pengurusan PBG biasanya berlangsung?
Durasi proses bergantung pada luas bangunan dan domisili proyek — setiap wilayah memiliki kecepatan pengurusan yang berbeda-beda.
Apakah saya bisa mengurus PBG untuk bangunan yang desainnya bukan dari Sagema?
Bisa. Kami juga membantu mengurus PBG untuk bangunan yang desainnya berasal dari pemilik langsung, termasuk melengkapi dokumen yang masih kurang.
Apa bedanya PBG dan SLF?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin yang diperlukan sebelum membangun, sedangkan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikasi yang diterbitkan setelah bangunan selesai dan dinyatakan layak digunakan.
Dokumen apa saja yang perlu saya siapkan?
Dokumen yang diperlukan menyesuaikan dengan fungsi dan luas bangunan. Konsultasikan dengan tim kami untuk mengetahui daftar dokumen yang perlu disiapkan.
Siap mewujudkan proyek Anda?
Konsultasi pertama gratis, desain, bangun, dan izin dalam satu atap.


