20 Juni 2026
Panduan PBG & SLF di Bali: proses, dokumen, dan urutannya
PBG adalah persetujuan untuk membangun sesuai standar teknis; SLF menyatakan bangunan yang sudah selesai laik difungsikan. Umumnya keduanya diperlukan berurutan.

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menggantikan IMB dan merupakan izin untuk membangun sesuai standar teknis. Setelah bangunan selesai dan diperiksa, SLF (Sertifikat Laik Fungsi) menyatakan bangunan tersebut laik difungsikan.
Dokumen apa saja yang biasanya dibutuhkan?
Selain gambar teknis (arsitektur, struktur, MEP), sering diperlukan dokumen pendukung seperti SPPL/UKL-UPL/AMDAL, Andalalin, SitePlan, IRK/ITR/SKRK/KRK/PKKPR, Peil Banjir, rekomendasi Damkar, hingga SLO Listrik. Kebutuhan pastinya bergantung pada skala dan fungsi bangunan.
Karena gambar teknis kami bersumber dari model BIM yang sudah terkoordinasi, dokumen perizinan menjadi lebih konsisten dan lebih mudah ditinjau.