Sagema Studio
← Semua artikel

20 Juni 2026

Panduan PBG & SLF di Bali: proses, dokumen, dan urutannya

PBG adalah persetujuan untuk membangun sesuai standar teknis; SLF menyatakan bangunan yang sudah selesai laik difungsikan. Umumnya keduanya diperlukan berurutan.

Panduan PBG & SLF di Bali: proses, dokumen, dan urutannya

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menggantikan IMB dan merupakan izin untuk membangun sesuai standar teknis. Setelah bangunan selesai dan diperiksa, SLF (Sertifikat Laik Fungsi) menyatakan bangunan tersebut laik difungsikan.

Dokumen apa saja yang biasanya dibutuhkan?

Selain gambar teknis (arsitektur, struktur, MEP), sering diperlukan dokumen pendukung seperti SPPL/UKL-UPL/AMDAL, Andalalin, SitePlan, IRK/ITR/SKRK/KRK/PKKPR, Peil Banjir, rekomendasi Damkar, hingga SLO Listrik. Kebutuhan pastinya bergantung pada skala dan fungsi bangunan.

Karena gambar teknis kami bersumber dari model BIM yang sudah terkoordinasi, dokumen perizinan menjadi lebih konsisten dan lebih mudah ditinjau.

Siap mewujudkan proyek Anda?

Konsultasi pertama gratis, desain, bangun, dan izin dalam satu atap.

Kami menggunakan cookie untuk analitik dan mengukur efektivitas iklan. Anda dapat menerima atau menolak. Kebijakan Privasi